Muara Teweh, 25 Juni 2020-Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD Barito Utara Adakan Rapat Dengar Pendapat Dengan PT. TOP mengenai masalah ganti rugi lahan warga yang terkena sedimentasi dan kerusakan kebun di jalan Hauling PT. TOP di ruang rapat paripurna DPRD Jl. A. Yani Muara Teweh (25/6)
Rapat digelar guna menyikapi atas beberapa laporan warga mengenai kerusakan kebun milik warga yang terkena sedimentasi oleh perusahan PT. TOP dan mencari titik terang akan permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan hasil kesepakatan bersama.
Adapun hasil rapat menyingkapi hal tersebut, Perlu adanya negosiasi antara pemilik lahan dan pihak PT. TOP terkait ganti rugi lahan masyarakat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas hauling dari PT. TOP dengan melengkapi administrasi/surat kepemilikan yang lengkap dan jelas. Pihak perusahaan agar segera memberikan ganti rugi terhadap kerusakan akibat sedimentasi di KM.16 dalam jangka waktu 1 ( bulan) hasil negosiasi dari pihak perusahaan dan masyarakat agar di sampaikan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
(Diskominfosandi 2020)